SERANG, (B1) – Tim gabungan dari DJKN Kanwil Banten, BPN, Dandim, dan Polres Serang Kota, lakukan penghentian sementara kegiatan aktifitas penggalian tambang batu, pasir, dan tanah, di Desa Suka Dalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Rabu,(18/7/18).
Aktifitas penambangan diduga ilegal dan di atas lahan negara tersebut, dilakukan sejak tahun 1982, hingga alami kerusakan yang mengkhawatirkan.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin yang langsung melakukan penutupan mengatakan, respon aparat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Bersama aparat gabungan, Lita langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Kita lakukan penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan. Sampai saat ini belum pelaku belum bisa menunjukkan izin operasional” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, usai tinjaublokasi penambangan di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Rabu, (18/7/18).
Jelas Kapolres pihaknya lakukan penertiban lantaran sudah diperingatkan ajar jangan lakukan penambangan apapun jika tidak kantongi izin.
“Lokasi telah diberi police line. Lokasi berada di atas tanah DJKN, seharusnya mengantongi izin dari pihak DJKN,” jelasnya.
Untuk sementara lanjut Kapolres, sudah ada beberapa orang yang akan diperiksa di lokasi. Masih diproses penyedikannya, apakah akan ada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
” Pastikan kami akan terus datangi TKP jika kami mendapatkan laporan. Saya juga di back up oleh Dandim dan tidak berdiam diri,” tegasnya.
Sementara, Komandan Kodim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo menegaskan, pihaknya akan selalu memback up tindakan yang dilaksanakan Polres Serang Kota. Terlebih untuk menertibkan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh oknum.
“Kita kanenegara hukum,semua ada aturannya. Kalau memang ingin lakukan usaha harus ada izinnya. Intinya, kami dari TNI siap memback up segala kemungkinan,” tukasnya.
Terkait kerugian yang dialami akibat aktifitas tambang Ilegal tersebut, Kepala Bidang pengelolaan kekayaan negara kanwil DjKN Banten, belum bisa memprediksi besarannya.
” Kerugian negara belum bisa dikalkulasi. Masih menunggu kepolisian,” pungkasnya. (Faiz).
























