Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Ombudsman Perwakilan Banten Nilai Pemprov Potensi Lakukan Maladminitrasi

×

Ombudsman Perwakilan Banten Nilai Pemprov Potensi Lakukan Maladminitrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten, menilai pemerintah Provinsi Banten belum memiliki peraturan yang mengatur secara khusus mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan. Akibatnya menimbulkan berbagai potensi maladministrasi.

Example 300x600

Hal tersebut ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo, saat acara Diseminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Banten, di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (10/7/18).

“Kami menemukan 11 temuan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Banten,” ungkapnya.

Temuan pertama dijelaskan Bambang, terkait kurangnya koordinasi antara Disnakertrans  khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Kabupaten/Kota. Selanjutnya tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Banten dengan dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

“Selain itu juga tidak adanya pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan dan hasil tindak lanjut dari laporan atau pengaduan yang disampaikan. Tidak ada kejelasan status laporan selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan,” terangnya.

Bambang menjelaskan, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan. Tidak diberikan nota pemeriksaan dan tidak adanya SOP dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Ketidakjelasan kewenangan Kantor Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan, dalam pemeriksaan menerima laporan atau pengaduan, serta jumlah pengawas yang terbatas. Dan kurangnya kompetensi pengawas dalam memahami dan menindaklanjuti laporan,” jelasnya.

Bambang menerangkan, temuan selanjutnya adalah, tidak adanya sistem pelaporan ketenagakerjaan yang dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Serta tidak ada kejelasan terkait pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakeraan di perusahaan atau tempat kerja.

Berdasarkan hasil temuan maladministrasi tersebut, sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses Pengawasan Ketenagakerjaan. Maka Ombudsman RI Perwaklan Provinsi Banten memberikan beberapa saran.

“Kepada Gubernur Banten, agar  membuat peraturan mengenai SOP dan Petunjuk Teknis proses pengawasan ketenagakerjaan, khususnya dalam proses menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengupayakan penambahan jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM Pengawas ketenagakerjaan agar memadai dengan jumlah perusahaan yang berada di Provins Banten,” tuturnya.

Saran selanjutnya dikatakan Bambang, diperuntukan kepada Kepala Disnaker agar menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala. Memberlakukan sanksi yang tegas kepada pengawas ketenagakerjaan yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Memastikan bahwa seluruh pengawal pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans Banten, merupakan pengawas yang profesional, kompeten, akuntabel, dan tidak berpihak. Kami juga menghimbau Disnakertrans untuk meningkatkan koordinasi dan membangun teknologi sistem  informasi berkesinambungan dan melaporkannya kepada Gubernur Banten,” pungkasnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post