Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hanphone

×

BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hanphone

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Belum lama ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) berhasil menggagalkan upaya pemasukan ratusan telepon genggam yang dibawa secara llegal oleh tiga orang penumpang asal Singapura. Selain itu juga mengamankan ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek yang juga merupakan eks barang bawaan penumpang.

Example 300x600

Melalui siaran pers yang digelar di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa, (3/7/18) Kepala Kantor Erwin Situmorang, menerangkan rincian kedua kasus pencegahan tersebut.

Pada hari Rabu (27/6/18), sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Terminal 20 Kedatangan Bandara lntemasional Soekamo Hatta, petugas Bea Cukai melakukan pencegahan atas barang bawaan penumpang eks penerbangan Lion Air kode JT 157 rute Singapura Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa terdapat total 612 (enam ratus dua belas) unit telepon genggam (handphone) berbagai merek, di antaranya IPhone X, iPhone 8+, Phone 8, lPhone 7, iPhone 7+, iPhone 6s, iPhone 6s+, Nokia 8110, dan Oneplus 6, Ratusan handphone ilegaI tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang warga negara Indonesia berinisial HD, G, dan H yang dimasukkan ke dalam delapan koli kemasan.

“Perkiraan nilai barang yang diamankan dari penindakan tersebut mencapai Rp4.953.696.000,(empat miliar sembilan ratus Iima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan estimasi potensi penerimaan negara senilai Rp 1.238.424.000,(satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53 ayat 4, terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara” paparnya.

Selain itu, pada hari Minggu (1/7/18), petugas Bea Cukai Soetta juga melakukan pencegahan atas 26 koli barang bawaan yang ditinggal penumpang yang diduga eks penerbangan Lion Air kode JT 159 rute Singapura Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan didapati, terdapat sebanyak total 257 botol MMEA berbagai merek. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, atas barang kena cukai yang jumlahnya melebihi batas pembebasan tersebut.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan,” tegasnya. (pudin)

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post