SERANG, (B1) – Tim advokasi paslon nomer urut 1 Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, meminta Bawaslu membatalkan keputusan hasil Pilkada Kota Serang, tahun 2018.
“Karena sudah ada OTT Bawaslu yang kasusnya telah dilimpahlan ke Polres, berdasarkan rekomendasi dari Gakumdu,” kata Ferry Renaldy SH. kuasa Hukum paslon nomer urut 1, saat konpres di ruko Ciracas Kota Serang, Minggu, (1/7/18).
Ia juga meminta penyidik netral dan profesional untuk menggali keterangan dari pelaku dugaan money politic yang telah diperiksa di Polres Serang Kota.
“Terkait OTT dugaan money politic, di daerah Karang Anyar, Taktakan Kota Serang, dan telah dilimpahkan ke Polres Serang Kota, mami meminta penyidik netral dan profesional, begitu pula nanti di Kejaksaan harus netral tidak tebang pilih” pintanya.
Ferry menambahkan, selama pilkada Kota Serang tim advokasi paslon nomer 1 telah melaporkan dugaan pelanggaran sebanyak 52 laporan.
“Dari 52 laporan tersebut rinciannya, 44 kami melaporkan untuk paslon no. 3 dan delapan untuk untuk paslon no. 2. Ini sudah jelas di peraturan PKPU nomer 4 tahun 2017 dan undang undang nomer10 tahun 2016, bahwasannya bisa membatalkan pasangan calon. Masalah pidananya pun tetap berjalan,” pungkasnya. (Faiz).
























