TANGSEL, (B1) – Pembayaran ganti rugi bagi warga terkena perluasan runway III Bandara Soekarno Hatta (Soetta), kembali dilakukan usai libur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah, tahun 2018.
Pembayaran dilakukan di komplek perkantoran PT Angkasa Lura II AME Equipment and workshop, Jum’at (29/6/18).
Bambang Sunarso ketua tim pembebasan lahan Bandara Soekarno Hatta dari PT Angkasa pura II yang diwakili Geni Supriyadi dari bagian Administrasi Keuangan menjelaskan, Jumat 29 Juni 2018, pembayaran yang dilakukan sebanyak Rp23 miliar untuk dua desa.
“Untuk desa Rawa Burung delapan bidang dan Desa Rawa Rengas 25 bidang. Total untuk dua desa sebanyak 33 bidang, yang di bayarkan melalui Bank BNI,” ujarnya.
Ditambahkan, sekitar 1500 lebih bidang yang sudah terbayar, dari dua desa. Yang sudah terbayar triliunan lebih, atau hampir 70 persen lebih dari warga terdampak. (pudin).
























