SERANG, (B1) – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, akan menindak bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang bandel tidak masuk setelah libur lebaran. Salah satu ancaman sanksi yakni pemotongan TPP hingga 50 persen.
ASN yang sudah mendapatkan libur panjang selama sebelas hari, dirasa tidak pantas bila pada waktunya masuk malah mangkir tidak masuk kerja.
“Surat edaran sudah disebarkan sebelumnya kepada ASN yang berisikan potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen untuk ASN yang bolos kerja,” kata Tatu di lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Senin, (25/6/18).
Tatu juga berharap, agar ASN meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan publik setelah libur panjang dan tidak ada kekosongan dalam memberikan pelayanan.
“Kualitas diri yang telah meningkat tidak boleh mengendur, akan tetapi harus terus kita pertahankan,” harapnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Tubagus Entus Mahmud mengatakan, sesuai surat edaran Bupati yang telah diterbitkan, tentang potongan TPP tersebut dilakukan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan terkecuali yang bertugas saat lebaran.
“Kami sudah mendapat laporan yang tidak hadir pasca liburan di bawah 50 orang,” singkatnya. (Faiz).
























