Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaTANGERANG RAYA

Mogok Kerja di Pintu Gerbang, Kuasa Hukum PT Molek: Melanggar Aturan

×

Mogok Kerja di Pintu Gerbang, Kuasa Hukum PT Molek: Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) — Mogok kerja yang dilakukan oleh PUK serikat pekerja metal Indonesia PT Molex Ayus melanggar aturan. Pasalnya 65℅ karyawan yang tergabung dalam serikat buruh Jabodetabek bersatu (SBJB) menyetujui menyetujui kenaikan upah sektoral yang diberlakukan perusahaan.

Example 300x600

“Kami tidak mempersoalkan serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja, namun tidak boleh memblokir gerbang perusahaan, mogok kerja yang sekarang dilakukan sudah melanggar aturan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain,” ujar kuasa hukum PT Molex Ayus kepada wartawan, Senin (29/6/26).

Taha mengatakan, perusahaan selama ini menahan diri untuk tidak mengambil langkah yang akan menimbulkan kericuhan, upaya persuasif telah dilakukan dengan melakukan Bipartit yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun yang dipermasalahkan oleh serikat bukan persoalan hak, karena hak sudah dipenuhi.

Yang dipermasalahkan adalah persoalan kepentingan, maka secara aturan dan memiliki legitimasi hukum, jalurnya adalah pengadilan hubungan industrial, warga sekitar dan pengguna jalan umum saat ini dirugikan.

Bahkan akibat pemblokiran, keluar masuk kendaraan ke perusahaan tidak bisa, produksi terhenti, 65 persen karyawan yang ingin bekerja tidak masuk akibat pemblokiran gerbang oleh PUK Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Seharusnya petugas keamanan bisa membubarkan aksi buruh, karena sudah melanggar hukum.

” Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan hubungan industrial,” tegasnya.

Taha menambahkan, Pengadilan hubungan industrial bertujuan untuk mengadili, dan memberikan putusan penyelesaian sengketa antara pekerja/buruh dan pengusaha secara adil, dan memiliki legalitas, dan berkekuatan hukum, tentunya perusahaan akan patuh terhadap keputusan pengadilan.

“Perusahaan juga berharap mendapatkan keadilan, pemerintah tentunya harus menjaga iklim investasi yang ada di Kabupaten Tangerang. Kalau perusahaan terus ditekan, maka tidak tertutup kemungkinan perusahaan akan hengkang ke Jawa Tengah dan tentunya yang rugi warga kabupaten Tangerang,” tukasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post