Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIM

Tiga Pelaku Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

×

Tiga Pelaku Curat Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku Curat berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) terkait Tindak Pidana Curat R4 Pick Up.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tanggal 6 Maret dan Laporan Polisi 26 Maret Tahun 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu, Korban AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya.

“Namun setibanya di lokasi, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.

“Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52),” terangnya.

Peran pelaku dalam melancarkan aksinya
• Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.
• Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan
• Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita
• 1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang
• Kunci Kontak Kendaraan.
• 1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 Pick up hasil kejahatan.
• 1 buah kunci T.
• 2 buah mata kunci T.
• 1 buah magnet.
• 3 buah dompet.
• 1 unit Handphone merek Itel.

Kombes Pol Maruli menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (har).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post