Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYA

DPRD Kota Tangerang Sahkan APBD Perubahan 2025

×

DPRD Kota Tangerang Sahkan APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Pengesahan dilakukan saat paripurna di gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa, (26/8/25).

Example 300x600

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan Perubahan APBD 2025, disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia, penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta layanan publik berbasis digital.

“Alhamdulillah, DPRD bersama Pemkot Tangerang akhirnya bisa menyelesaikan salah satu tugas krusial ini,” ujarnya.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan, persetujuan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bukti nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera.

“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Sachrudin, usai paripurna.

Pada Perubahan APBD 2025, ungkap Sachrudin, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp5,58 triliun, sedangkan belanja daerah Rp6,03 triliun dengan defisit Rp448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya

Lebih lanjut, Perubahan APBD 2025 juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi, pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.

Dengan telah disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (hm).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post