Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIM

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

×

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak. Modusnya dengan cara, tersangka membuat Fake Akun dengan mengambil Foto orang lain yang dimasukkan ke dalam akun miliknya dan mengaku sebagai Pilot.

Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/Polda Banten.
Laporan idibuat oleh Kani Dwi Haryani pada tanggal 13 Juni 2025.

Example 300x600

Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe.

Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tsk MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025. Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi.

Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp.13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal.

“Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” terang Yudhis.

Yudhis menjelaskan bahwa, dengan adanya kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung Kab. Lebak, Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu, 1 unit handphone iPhone 13, 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah), 1 buah flashdisk dan 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” tegasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post