Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMInternasionalUncategorized

Divonis Tak Bersalah terkait Visa Ziarah oleh Pengadilan Saudi, WNI Diperbolehkan Pulang

×

Divonis Tak Bersalah terkait Visa Ziarah oleh Pengadilan Saudi, WNI Diperbolehkan Pulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

Example 300x600

Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah, pekan kemarin.

“Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pualng,” ucapnya.

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut. (les).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post