Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global

×

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT. Artha Eka Global. Penangkapan dilakukan tak lama setelah Presscorn yang dilaksanan pada Rabu (12/3/25) di TKP Kp. Kalampean, RT01/RW04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).

Example 300x600

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap seorang Direktur.

“Benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis.

Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. Pada Jumat (14/3/25) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Prov. Jawa Barat.

“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis

Yudis menjelaskan, SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kp. Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 liter kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kecamatan Rajeg. Yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.

Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih.

“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” ungkapnya.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW.

“Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka,” tukasnya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *