TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang. Posko pengaduan THR ini akan dibuka, hingga 27 Maret 2025, mendatang.
Terkait pemberian THR, Disnaker Kota Tangerang akan turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.
“Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Rabu, (12/3/25).
Dijelaskannya, para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan. Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya delapan laporan.
“Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” terangnya.
Kadis menerangkan, aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang. Itu untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” tandasnya. (Adv).