TANGERANG, (B1) – Polres Bandara Soekarno – Hatta berhasil meringkus tujuh orang tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (6/3/25).
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Fredy Christian Sipayung, mengungkapkan ketujuh tersangka terdiri dari empat pria dan tiga orang wanita berinisial, MF, IY, RF, MF, S, Z, SP dan MRL.
“Para tersangka ini berupaya menyelundupkan calon pekerja migran dengan cara meyusupkan ke dalam rombongan jamaah umroh guna mengelabui petugas,” ujar Ronald, saat jumpa pers, Kamis (6/3/25).
Menurut Kapolres para tersangka akan mengirimkan para pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah, Eropa dan Asia untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).
“Para korban ini tertarik karena diiming-imingi tersangka akan mendapatkan gaji mulai 16 sampai 30 juta rupiah,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, modus para tersangka guna menghindari kecurigaan petugas yaitu dengan menyusupkan calon pekerja migran dengan jamaah umroh dilengkapi dengan atribut hingga administrasi umroh palsu. Selain ketujuh tersangka, ada tiga tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO),
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,” tegasnya. (bi).