Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

10 Remaja Joki Balap Liar Ditangkap, Dua Ditetapkan Sebagai Terdakwa

×

10 Remaja Joki Balap Liar Ditangkap, Dua Ditetapkan Sebagai Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Berdasarkan hasil putusan Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang bertempat di Ruang Sidang Cakra I PN Serang, Dua orang telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai terdakwa,  Rabu (5/3/25).

Example 300x600

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 7 Hari Penjara.

“Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dabid P. Sitorus dan Panitera Sumiyati, telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MI (21) dan YA (22), memutuskan para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah dengan Putusan tujuh hari penjara dan denda lima ribu rupiah,” kata Didik.

Sebelumnya Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

TKP bertempat di depan Ramayana Kota Serang berhasil diringkus pria berinisial RH (22) dan TKP lainnya bertempat di Kawasan KP3B yang berhasil ditangkap yaitu MI (21), YA (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17) dan YS (17).

Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan menerangkan peristiwa tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten telah meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda.

Dian menyebut, piihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.

“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor. Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakan tersebut, mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan,” terangnya.

Dian menyatakan kegiatan balap liar tersebut bisa menjadi awal dari kenakalan remaja.

“Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya” terangnya.

Dian menegaskan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian.

“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar,” pesannya. (yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *