SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres dan membuat surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban. Modusnya dengan memperlihatkan kepada Kepala Daerah di Provinsi Banten untuk meyakinkan bahwa dirinya benar merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43) pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Februari 2025 di rumah kontrakan beralamat di Kp. Kali Miring, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025,” jelas Dian.
Dian menyampaikan bahwa, kejadian tersebut tepatnya terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, bertempat di Jalan Kagungan Lontar Kidul, Rt. 001 Rw. 003, Ds. Lontar Baru, Kec. Serang Kota Serang. Tsk LA (43) merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu.
Kronologinya adalah, awalnya sekira bulan Agustus 2024 Sdr. AR dan Tsk LA melalui media sosial chat OMI mengaku bernama INTAN sebagai pembantu negara dan WARA (Wanita Angkatan Udara), kemudian Sdr. AR dan Tsk LA berlanjut berkomunikasi lewat nomor HP.
Kemudian AR dan LA beberapa kali melakukan pertemuan, saat itu juga LA sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari komandan. Saat ditanyakan LA mengaku berdinas di Angkatan Udara mengawal Ibu KASAU sekaligus mengaku sebagai anggota Paspampres.
Kemudian AR mengenalkan LA dengan rekan-rekan Aparatur Negara dan Pemerintah Daerah dengan status LA adalah seorang Paspampres dari TNI AU. LA juga mengaku dirinya beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh istana untuk menjaga sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di wilayah Banten.
Dijelaskan, pada tanggal 20 Desember 2024, AR dan rekannya memfasilitasi LA untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di rumahnya. Kemudian LA mendampingi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Selanjutnya LA berkomunikasi secara pribadi dengan Kepala Daerah terpilih dengan menyatakan bahwa, semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Presiden. Akan dibahas pula saat kunjungan ke Banten usai pelantikan gubernur.
Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025 LA menyampaikan kepada AR bahwa, LA mendaptkan info dari Kolonel IF bahwa Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan melakukan kunjungan pada sore hari ke Banten Lama. Dari sini AR semakin percaya bahwa LA adalah seorang anggota Paspampres dari TNI AU dan selalu mengirimkan informasi dengan temuan yang ada di dinas, baik kota maupun kabupaten yang ada di Banten untuk dilaporkan pada Kolonel IF, yang sebenarnya Kolonel IF tersebut hanya modus LA untuk membuat AR dan rekannya percaya.
Kemudian LA menyampaikan kepada AR untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024, akan tetapi AR meminta dibuatkan surat resmi dari Paspampres, maka sekira tanggal 18 Januari 2025 LA membuat 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mencari referensi dari Google mulai dari Logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspamres yang ditandatangani sendiri.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2025, satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A tersebut oleh LA di kirim melalui Whatsapp ke pada AR, agar percaya bahwa sudah ada surat dari Paspampres. Pada tanggal 28 Januari 2025, FT mendapatkan pesan WA dari seseorang yang mengaku bahwa dirinya bernama AR dan meminta tolong kepada FT untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan HR ataupun Kepala Daerah terpilih tahun 2024, yang merupakan kaka dari HR, dimana AP menjelaskan kepada FT bahwa dia membawa utusan dari pusat yang ditugaskan ke daerah untuk mengamankan kepala daerah terpilih yang diusung 02.
Maka FT menghubungi HR dengan menyampaikan bahwa ada utusan pengamanan Kepala Daerah terpilih dari 02 ingin bertemu agar dapat di pertemukan dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib dilakukan pertemuan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang antara HR, FT, MQ, AR dan LA. Dalam pertemuan tersebut, AR memyampaikan bahwa LA di berikan tugas untuk mengamankan Kepala Daerah dari 02 yang terpilih. Kemudian HR menanyakan surat tugas dan LA menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mengatakan bahwa dirinya anggota Paspampres dari TNI Angkatan Udara.
HR mengubungi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 dan menyampaikan ada paspampres ingin bertemu. Selanjutnya pada tanggal 02 Februari LA bertemu di kediaman Kepala Daerah terpilih. Pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada LA, kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU di tugaskan untuk menjaga Kepala Daerah terpilih yang diusung 02 dan menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A.
Suami dari Kepala Daerah terpilih itu, memfoto surat guna dipertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres. Selanjutnya si suami memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga Kepala Daerah, akan tetapi LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.
Pada tanggal 03 Februari 2025, suami dari Kepala Daerah terpilih tahun menyampaikan kepada HR bahwa 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu, dan HR langsung melaporkan ke Polda Banten.
Diakhir Dirreskrimum menyampaikan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini kami masih Melakukan proses penyidikan, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, koordinasi dengan Paspampres, pemberkasan dan mengirim berkas perkara Tahap I,” tukasnya. (hum/yad).