BeritaBISNISTANGERANG RAYAUncategorized

Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan 3 J Auto Care Cikupa Lapor Disnaker hingga Polisi

 

TIGARAKSA, (B1) – Belasan mantan karyawan yang Ijazahnya ditahan oleh perusahaan perawatan mobil one stop service 3 J Auto Care Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, melaporkan perlakuan yang mereka terima ke Disnaker. Mereka juga berencana akan melaporkan perusahan tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, sebanyak delapan orang sudah mengadu ke UPTD Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten untuk Wilayah I Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu saja, mereka juga mengadukan perlakukan perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

“Sebelumnya kami melapor ke UPTD Disnakertrans Provinsi Banten, tapi memang ada beberapa masalah yang menjadi kewenangan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, yaitu terkait hubungan industrial, maka kami juga melapor ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang. Nah, untuk soal penahanan Ijazah, kami disarankan untuk melapor ke pihak kepolisian, dan ini akan kita lakukan. Sebelumnya ada sekitar delapan orang, tapi untuk saat ini ada sekitar tiga belas, bertambah,” terang NF, salah seorang mantan karyawan 3 Auto Care Cabang Cikupa yang Ijazahnya masih ditahan, Rabu (19/2/25)

Ia juga mengakui, terkait penahanan Ijazah asli milik mantan karyawan perusahaan tersebut, karena mantan karyawan yang resign tidak mampu membayar pinalti. Pinalti yang dimaksud, para mantan karyawan itu dinilai tidak mematuhi aturan one month notice.

One month notice sendiri adalah pemberitahuan tertulis yang diberikan karyawan kepada perusahaan untuk mengajukan pengunduran diri. One month notice diatur oleh UU Cipta Kerja, yang salah satu diantaranya bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti.

Pengakuan salah seorang mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa, berinisial W, dirinya resign karena ketentuan yang ada di surat kontrak kerja yang berlaku berbeda. Sebagai contoh, dikontrak kerja tertulis 3,6 juta tetapi yang diterima rata-rata 3,2juta.

“Itu yang soal gaji. Peraturan perusahaan juga suka berubah-ubah tanpa ada pemberitahuan tertulis, hanya dari mulut ke mulut, dan peraturannya juga memberatkan karyawan,” ucapnya.

Terkait pemotongan upah yang dijanjikan sebesar 3,6 juta tapi yang diterima 3,2juta, kata dia, dihadapkan dengan sistem penghitungan yang tidak masuk akal. Karena, diperjanjian digaji bulanan, tetapi nyatanya dihitung perhari.

“Lebih ke sistem penggajiannya yang di hitung perhari, jadi misal gaji 3,6jt dibagi 31 atau jumlah hari dalam satu bulan, jadinya 116ribu perhari, sedangkan saya kerja 6 hari 1 Minggu, kira kira 26 hari dalam 1 bulan dikali 116ribu gaji perhari, jadi gaji yang di terima sekitar 3jutaan saja. Di surat kontrak rincian gaji ada gaji pokok, tunjangan transportasi dan tunjangan pulsa, tapi gaji dihitung perhari,” tuturnya.

Penelusuran wartawan ke perusahaan perawatan mobil one stop service 3 Auto Care Cabang Cikupa, dan menemui beberapa karyawan beberapa waktu lalu, saat ini perusahaan ini memiliki lebih dari 30 karyawan.

Sejak perusahaan ini berdiri dua tahun lalu, sudah sering kali terjadi karyawan yang keluar masuk. Dari sekian banyak karyawan yang keluar masuk tersebut, tidak sedikit yang dikenakan pinalti karena dinilai tidak mematuhi aturan one month notice.

Berdasarkan pengakuan salah karyawan yang tidak mau disebutkan namanya, upah mereka beragam, mulai dari dua jutaan hingga tiga jutaan, alias masih di bawah UMK. Jam kerja perhari bisa sampai 10 hingga lebih dari 12 jam, tetapi tidak ada upah lembur. Malah, jika tidak masuk dengan alasan apa pun, gajinya dipotong.

Sementara itu, Mulyadi selaku HRD di perusahaan perawatan mobil one stop service 3 Auto Care Cabang Cikupa, mengaku, terkait penahanan Ijazah, dia berkilah jika itu hanya nitip, selama mantan karyawan belum bisa membayar pinalti.

Dia juga tidak menampik jika pihak perusahaan menjerat karyawan yang risegn dengan aturan one month notice, yang itu tertuang dalam tandatangan kontrak. Dan, salinan tanda tangan kontrak tersebut tidak diberikan kepada karyawan.

“Terkait upah atau gaji sendiri, semua sudah disepakti antara pihak perusahaan dengan karyawan. Dan itu tertuang dalam tanda tangan kontrak,” jelasnya.

Tak jauh berbeda disampaikan, Deni Agung Nugroho, yang merupakan karyawan paling lama di perusahaan itu.

“Dari semua itu yang sudah di jelaskan. Sebelum bekerja di sini, sudah diberitahukan, dan tidak ada unsur pemaksaan kepada siapapun. Mau ya ok, gak mau dari pihak perusahaan juga gak memaksa,” sebutnya.

Salah seorang mantan karyawan yang saat ini Ijazahnya ditahan lantaran dianggap tidak mematuhi aturan one month notice, berinisial R, bersama belasan rekan-rekan lainnya tetap akan melaporkan perusahaan itu ke polisi.

Karena buat dirinya, itu perlakuan tidak adil, ia merasa dibodohi oleh perusahaan. Dia mengaku bekerja 8 bulan, setiap bulannya menerima gaji di bawah 3juta. Itu pun dengan jam kerja sehari rata-rata 12 sampai 15, bahkan lebih jika dikenakan long time. Tetapi tidak pernah menerima upah lembur. Dan, ketika dirinya risegn, perusahaan meminta dirinya membayar pinalti sebesar 22 juta lebih.

“Uang dari mana, sedangkan gaji saya ditotal selama bekerja saja belum tentu ada 22juta. Tenaga kami cuma diperas seperti kerja paksa,” keluhnya.

Terkait laporan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang, petugas bagian Hubungan Industrial, Nurjanah, membenarkan jika ada laporan terkait mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa.

“Iya, baru saja kita menerima laporan dari mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa” ujarnya.

Namun, Nurjanah belum menyampaikan secara rinci laporan tersebut, namun memang ada point-point yang berkaitan dengan kontrak kerja, upah, lembur termasuk penahanan Ijazah. Pihaknya juga akan melihat, pada kasus-kasus mana yang harus ditangani oleh Disnakertrans Kabupaten Tangerang maupun Disnakertrans Banten. Tapi, yang terkait penahanan Ijazah, menurut Nurjanah, itu ranahnya kepolisian. (cj/ko/yad).

Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post
Exit mobile version