SERANG, (B1) – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten meringkus terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada, Minggu (16/2/25), sekira pukul 01.30 WIB.
TKP berada di depan Ramayana Kota Serang, yang berhasil diringkus pria inisial RH (22) dan TKP lainnya di Kawasan KP3B yang berhasil ditangkap yaitu, YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Dian Setyawan, Minggu, (16/2/25).
Dian menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam peristiwa tersebut.
“Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor,” jelas Dian.
Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten.
“Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP.” tegasnya.
Dian mengatakan, kegiatan balap liat tersebut bisa menjadi awal dari kenalan remaja. Hal tersebut menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja.
“kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme. Karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
Terakhir Dian menyatakan, kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten siap berantas balap liar,” tukasnya. (hum/yad).