BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Peduli Hak Anak, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak

 

SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap Lima anak berhadapan dengan hukum yang terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Diketahui, pada tgl 7 dan 8 februari 2025, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 11 orang terkait aksi pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu oleh keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan terkait penangguhan penahanan tersebut. Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap lima orang anak yang berhadapan dengan hukum, dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas.

“Selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32 yaitu, penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelas Dian, Rabu (12/2/25).

Dian menyampaikan, dalam hal ini penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana yaitu memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya. (hum/yad).

Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post
Exit mobile version