SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana menghasut, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS). Pengungkapan dilakukan saat press confrence di Aula Serbaguna, Polda Banten, Senin (10/2/25).
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria.
Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT. Sinar Ternak Sejahtera.
“Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terhadap tersangka antara lain:
1. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. CS dirumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Deaa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap DP, FR, PR, SF, US dan SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tsk. HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Deaa Curug Goong Kec. Padarincang.
Untuk barang bukti yang disita dari pelapor yakni diantaranya,
– 1 kantong Batu
– 1 unit tempat pakan ayam
– 1 buah pecahan kaca
– 1 buah selang gas
– 1 buah abu sisa pembakaran
– 1 unit pintu meja
– 1 buah terpal warna biru
– 1 batang besi
– 1 buah tatakan alas
“Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang. Dan barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,” paparnya.
Modusnya masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan. Serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut.
Dirreskrimum menegaskan, akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
“Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tegasnya. (