BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Pengedar Uang Palsu Modus Gandakan Uang Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

127

 

SERANG, (B1) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten.

Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

“Hari ini kita melaksanakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Peredaran Uang Palsu diwilayah hukum Polda Banten,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi singkat kejadian. Menindak lanjuti adanya Informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten, tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupatrn Pandeglang, Banten, yang tersimpan dalam sebuah peti dan diduga uang palsu.

“Uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten lansgung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut, terang Dian Setyawan.

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib ketika pelapor sedang melaksanakan tugas penyelidikan tentang adanya Informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Kp. Telasari Rt/Rw 002/004 Ds. Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten.

Kemudian berdasarkan informasidari sumber yang dipercaya bahwa benar didaerah tersebut menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing yuan dari China.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat beserta Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten lansgung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang diduga menyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut.

“Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Dian menyatakan, motif dan modus dari pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat. Serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpandidalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, tiga lembar kain putih/mori, satu buah peti kayu dan gembok besi, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, uang tunai pecahan Rp100 ribu, senilai Rp23,7 juta.

“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara,” tegasnya. (hri).

Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post
Exit mobile version