SERANG, (B1) – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan empat tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) dan DPO sebanyak dua orang yaitu FS dan WN.
Saat press confrence yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya di dermaga 1 sampai 7. Pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7 dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening di dalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih (sabu).
“Dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp3 juta, untuk berangkat pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” ujarnya.
Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama Tailong. Kemudian pada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh Tailong jika sudah tiba di Padang, agar menuju ke jalan arah bandara daerah Katapiang Pariaman.
Setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat, diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan.
Pada saat perjalanan dari Padang ke Lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan Tailong sampai tiba di pelabuhan Bakauheni pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib.
Saat berada di atas kapal, IM menghubungi Tailong bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan Merak. Tailong memerintahkan IM agar menuju ke Tanah Abang dan di sana nanti akan ada orang yang mengambil paket.
Saat keluar dari tempat pejalan kaki dermaga executive Merak dicek oleh personel Ditresnarkoba ditemukan di dalam tas berisi narkotka jenis sabu sebanyak 3 paket di dalam tas. Im kemudian dibawa ke daerah Tanah Abang untuk dilakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima paket tersebut.
“Pada Rabu nya, dilakukan penangkapan terhadap FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Dari kasus tersebut diperoleh barang bukti berupa, satu buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan, satu bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan, satu bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram.
Satu bungkus plastik bening bertuliskan angka 45 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram.
Satu bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.
Satu Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207
Erlin mengungkapkan motif IM mengambil narkotika jenis sabu yakni untuk diperjualbelikan guna mendapatkan uang. Modus operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tegasnya.
Bila diasumsikan dari barang bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka dapat menyelamatkan sekitar 6000 jiwa (hum/hri).