Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Tiga Pelaku dan Sabu 1,71 Gram

120
×

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Tiga Pelaku dan Sabu 1,71 Gram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis sabu. Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AA (29), HA (25), dan RA (25).

Example 300x600

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas sesuai informasi, pada Kamis, 12 desember 2024 sekira jam 23.00 Wib beralamat di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Provinsi Banten, diamankan tiga orang tersangka yaitu Sdr. (AA), Sdr. (HA), Sdr. (RA).

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Tim Opsnal Subdit 3 juga melakukan interogasi kepada Sdri. (AA) dan mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya.

“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di dalam kosan (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan ditemukan, satu buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram,” terangnya

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu, satu buah Hp merk VIVO Y28, satu buah Hp merk IPhone 11, satu buah Hp merk Oppo A39 dan satu bungkus rokok Esse Change warna hijau, yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram.

“Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Diakhir Dirresnarkoba menyatakan, komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tandasnya. (hri).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *