SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis sabu. Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AA (29), HA (25), dan RA (25).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas sesuai informasi, pada Kamis, 12 desember 2024 sekira jam 23.00 Wib beralamat di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, Provinsi Banten, diamankan tiga orang tersangka yaitu Sdr. (AA), Sdr. (HA), Sdr. (RA).
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Tim Opsnal Subdit 3 juga melakukan interogasi kepada Sdri. (AA) dan mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya.
“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di dalam kosan (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan ditemukan, satu buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram,” terangnya
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu, satu buah Hp merk VIVO Y28, satu buah Hp merk IPhone 11, satu buah Hp merk Oppo A39 dan satu bungkus rokok Esse Change warna hijau, yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram.
“Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Diakhir Dirresnarkoba menyatakan, komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tandasnya. (hri).