SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, KotaJakarta Barat , Jakarta. Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (23).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Provinsi Banten.
Lalu tim opsnal mendalami informasi tersebut dan didapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil tersebut didapatkan nomor hp dengan dua nomor yang berbeda dan kemudian dianalisa nomor tersebut pemiliknya AH).
Pada tanggal tanggal 13 Oktober 2024 tim opsnal melakukan komunikasi untuk pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak tiga ratus gram. Setelah kesepakatan tersebut tim mencoba menghubungi untuk mengantarkan ke wilayah Tangerang, AH menolak.
“Kemudian tim opsnal mendapatkan informasi dari AH bahwa sabu akan diserahkan secara langsung di Jl. Taman Surya Palm Bye Rt 007/Rw 003 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Tim opsnal mencoba untuk menunggu di lokasi tersebut dan tim opsnal sudah mengetahui ciri-ciri AH dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian AH berikut barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erlin.
Barang bukti yang diperolah dari AH adalah, satu buah plastik warna hitam yang dilakban warna coklat, di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening besar yang masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram, satu buah handphone merek redmi 8A Pro warna putih dan satu unit motor beat warna putih.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tukasnya. (hum/hri).