SERANG, (B1) – Berdasarkan LP/A/99/XI/2024/SPKT Ditresnarkoba/Polda Banten, Jum’at, tanggal 1 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang di daerah Pandeglang, Banten.
Pada kasus ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan OR (27), HM (30), dan BD (34).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologinya. Awal mula tim opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap OR (27) di daerah Pandeglang, Banten, terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika obat-obatan terlarang.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah kontrakan OR dan ditemukan barang bukti berupa: 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir, 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp273 ribu.
Barang bukti disimpan didalam tas selempang warna hitam milik OR. Keemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap kontrakan OR dan ditemukan barang bukti berupa: satu botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir, satu buah handphone merek Samsusng A6 warna hitam.
Barang bukti disimpan di atas lantai kontrakan OR Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta.
“Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri tersebut, tim opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Sabtu, 2 November 2024 Sekira jam 15.30 Wib, di dalam toko yang beralamat di Jl. Inspeksi Rt 001/Rw007 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta,” jelasnya.
Tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti, 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan delapan butir Obat keras jenis Tramadol, yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 butir. 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir. 61 butir obat keras jenis Alprazolam. 45 butir obat keras jenis Merlopam. satu botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir. 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan lima butir Hexymer dengan jumlah 154 butir berlogo mf.
Kemudian 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir dan dua butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir uang hasil penjualan sebesar Rp482 ribu. Satu buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
‘Yang melakukan penyitaan obat-obatan adalah petugas Kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang tidak berpakaian dinas. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.
Sementara barang Bukti yang diperoleh dari OR diantaranya,103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412.
20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp 273 ribu, satu botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir, satu buah handphone merek Samsusng A6 warna hitam. 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan delapan butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 butir.
Lalu, 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir, 61 butir obat keras jenis Alprazolam, 45 butir obat keras jenis Merlopam, satu botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir. 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan lima butir Hexymer dengan jumlah 154 mf, 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.
Selanjutnya, uang hasi penjualan sebesar Rp.482 ribu, satu buah Handphone merek OPPO A7 warna biru dan satu buah Handphone merek merek iphone XR warna hitam.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tegasnya
(hum/yad).