TANGERANG, (B1) – Demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pemohon berbagai layanan adminitrasi serta keperluan lain, ruang pelayanan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini telah berubah megah. Perubahan ini adalah sebagai salah satu tanggung jawab Kecamatan Jatiuwung untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga Pemerintah Kota Tangerang dapat melakukan pembangunan khususnya di Kecamatan Jatiuwung sudah jauh lebih nyaman karena didukung fasilitas kekinian yang disediakan.
Jal ini disampaikan langsung oleh Camat Jatiuwung Edih, S.Sos. Dikatakannya, seseorang tak bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari persoalan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, maupun urusan penghidupan lainnya.untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya.
“Bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan. Hal ini telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” terang Camat.
Oleh karena itu lanjut Camat, pelayanan Publik yang memiliki tujuan, yakni memberikan batasan dan hubungan yang jelas terkait hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan setiap pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehingga ke depan dapat mewujudkan tolak ukur, yang dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau.
“Bahkan kami juga sering malekukan jemput bola keliling wilayah untuk memberikan pelayanan keliling semua ini agar mempermudah untuk masyarakat,” tandasnya.
Maka dari itu komponen standar pelayanan publik, didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik, sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
‘Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya adalah mewujudkan kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada. Inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan,” jelasnya.
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat.
Sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Adv).