TANGERANG, (B1) – Pasca pengerusakan truk tanah buntut dari kecelakaan yang menabrak sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (7/11/24) lalu, telah kondusif.
Amuk massa tidak berkembang seperti yang beredar di media sosial atau video provokasi yang menyebarkan terjadinya pengerusakan di salah satu POM bensin (SPBU) di Salembaran Jaya Kosambi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, bahwa amuk massa hanya berlangsung pada saat kejadian di hari Kamis (7/11/24) lalu.
Bukan sebagaimana yang dinarasikan dalam berita yang beredar di dua grup WhatsApp (WA) Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yaitu ‘Blom habis tenggat waktu 3 hari dari isi perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas”, begitu narasi yang disematkan.
Karena itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebar atau mengirimkan berita yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Pihaknya, lanjut Kapolres, tidak akan segan menindak tegas upaya-upaya provokatif yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab hingga meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan Video pengrusakan truk yang terjadi di Pom Bensin itu terjadi dihari yang sama, Kamis (7/11) kemarin. Bukan hari ini seperti yang beredar di dua Grup WA tersebut,” tegas Kapolres, Minggu (10/11/24).
Terkait hal tersebut, tambahnya, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Grup itu.
Mengingat informasi yang disebarkan dapat memprovokasi masyarakat.
“Kami (polri) akan menindak tegas upaya provokasi yang dihembuskan untuk memperkeruh situasi. Saat ini kedua orang terduga penyebar Video dan narasi yang tidak benar itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres berharap kepada masyarakat agar tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax.
Setiap ada informasi, sambungnya, saring dulu. Bila perlu hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota.
Mengenai pertemuan Forkopimda kabupaten Tangerang dengan keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi Kata Kapolres, telah di sepakati tidak ada kendaraan truk Tanah selama tiga hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 11 November 2024 yang beroprasi.
“Berdasarkan kesepakatan juga tiga hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif,” paparnya.
Selanjutnya imbuhnya, pihaknya bersama Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang, TNI, maupun Satpol PP akan mendirikan pos pantau gabungan di delapan titik guna mengawasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku.
“kita akan tindak tegas setiap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga sanksinya lebih jelas dan tegas,” tegasnya. (jo/way).