Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Satgas Saber Pungli Polda Banten Ungkap Kasus Pungli Program PTSL

102
×

Satgas Saber Pungli Polda Banten Ungkap Kasus Pungli Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten melaksanakan press conference ungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertmpat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (8/11/24).

Example 300x600

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa, hari ini Jumat, 8 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/9/X/2024/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 30 Oktober 2024, UPP Satgas Saber Pungli Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa yang beralamat di Kp. Pangawinan Rt. 01 Rw. 02 Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten .Serang, Banten dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyrakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta dari tiap pemohon dengan jumlah 512 orang pemohon dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512 juta,” jelas irwasda.

Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awal mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari satgas unit intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online dugaan pada program PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Banten,

Selanjutnya ditemukan adanya pungutan biaya dari pada pemohon sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh Warga.

“Dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal serta PERBUP Kab. Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” ungkap Fauzan Syahrin.

Fauzan menyampaikan, tim pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh Kepala Desa Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan.

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512.000.000, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa dan daerah Tertinggal Jo Perbup Kab. Serang nomor 8 tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150.000Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” tutur Fauzan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL
– 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III
– 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024.
– 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal.
– 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun,” tegasnya. (hum/hri).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *