JAKARTA, (B1) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melakukan pertemuan dengan Komite Pelaksana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di lantai 2 Gedung Dewan Pers, beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan itu Ketua Umum JMSI Teguh Santosa hadir didampingi Ketua Bidang Sekretariat Ari Rahman, Plt. Ketua JMSI Jakarta Wayan Sudane, Ketua JMSI Banten Wahyu Hariyadi serta Sekretaris JMSI Banten Rizki Suhaedi.
Sementara Ketua Komite Perpres 32/2024 Suprapto Sastro Atmojo yang menerima JMSI didampingi empat anggota Komite, yakni Alexander Carolus Suban, Herik Kurniawan, Damar Juniarto, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih.
Dalam pertemuan, Komite Perpres 32/2024 mendapat penjelasan mendalam mengenai JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang berdiri pada Februari 2020 dan resmi menjadi konstituen Dewan Pers pada Januari 2022.
JMSI saat ini memiliki pengurus daerah di 30 provinsi dengan anggota tidak kurang dari 450 perusahaan pers.
Teguh mengatakan, JMSI memiliki sistem rating internal yang membagi anggota JMSI berdasarkan empat kategori yang ditandai dengan jumlah bintang. Kategori bintang satu diberikan untuk anggota JMSI yang baru memiliki dokumen legal badan hukum.
Sementara kategori bintang dua untuk anggota JMSI yang telah mulai mendatakan diri di Dewan Pers. Adapun kategori bintang tiga dan bintang empat diberikan kepada anggota JMSI yang telah terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
“Ada kaitan yang erat antara media sustainability dengan good journalism. Secara sederhana, perusahaan pers yang memiliki kemampuan bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat memiliki kesempatan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu karya pers yang dihasilkan,” ujar Teguh mengawali penjelasannya.
Dia mengatakan, untuk bisa bertahan hidup, kebanyakan anggota JMSI masih mengandalkan cara tradisional melalui kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintah di daerah dan pihak-pihak lain. Model tradisional ini menjadi semakin sulit karena jumlah media di lapangan semakin bertambah.
Di sisi lain, model tradisional ini dapat menciptakan ketergantungan yang secara bisnis dan jurnalistik tidak begitu sehat.
Terkait dengan performa pemberitaan yang memanfaatkan platform digital, Teguh mengatakan, kelihatannya masih ada pemahaman keliru yang memandang bahwa viralitas karya jurnalistik ditentukan oleh judul-judul yang dramatis dan bombastis, bukan pada kualistas keseluruhan karya pers. Padahal, sambungnya, algoritma platform digital telah berkembang sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan untuk menandai judul dan isi berita yang sekadar click bait atau memancing pembaca.
Teguh berharap, pertemuan dengan Komite Perpres 32/2024 dapat memberikan khasanah yang lebih luas bagi JMSI dan anggota JMSI dalam meningkatkan kualitas karya pers sehingga tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat namun juga menarik perhatian perusahaan platform digital untuk menjalin kerjasama.
Anggota Komite Perpres 32/2024 Guntur Saragih mengatakan, berdasarkan Pasal 5 Perpres 32/2024, perusahaan platform digital diwajibkan memberi perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers. Terlepas apakah perusahaan pers itu baru sekadar memiliki dokumen legal badan perusahaan atau telah terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
Walaupun keterlibatan organisasi perusahaan pers seperti JMSI tidak dibunyikan di Perpres 32/2024 itu, namun Komite Perpres 32/2024 menilai organisasi perusahaan pers tetap dapat berperan. Misalnya dengan mengajukan kerjasama pelaksanaan program pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
“Point (d) di dalam Perpres itu menyatakan bahwa perusahaan platofrm digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, JMSI bisa mengajukan usulan program yang melibatkan anggota,” ujarnya yang diamini oleh Ketua Komite Perpres 32/2024 Suprapto.
Merespon saran itu, Teguh mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjajaki pembuatan usulan program pelatihan dimaksud yang dapat dilakukan per provinsi atau per kawasan.
“Selain tentu saja menjadi kewajiban bagi kami dan pengurus JMSI di daerah untuk mendorong setiap anggotanya berada pada kategori bintang empat,” tukasnya. (les).