Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Bongkar Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

51
×

Polres Serang Bongkar Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/9/24).

Example 300x600

“Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional dengan jumlah total Sabu 24 kilogram, ekstasi 805 butir, dan ganja 39 kilogram,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan. Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei 2024 melakukan proses penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan delapan tersangka dan sudah diproses.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata ada modus Operandi kejahatan, yakni narkotika diletakan pada satu tempat, kemudian diambil oleh para pelaku AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 dan 12 Kg sabu.

“Ada satu lagi DPO yang meletakan sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu. Jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon, Selasa (24/9/24).

Disebutkan, tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 805 Butir, satu paket sabu dengan berat 0,5 Kg, 38 paket narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg, empat buah kartu ATM, satu buku Tabungan, uang tunai sebesar Rp. 40 juta, satu unit timbangan digital, empat unit Handphone, satu buah modem merk Prolink, dua buah tas slempang besar warna hitam dan dua buah koper besar warna biru tua.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (hum/yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *