CILEGON, (B1) – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil ungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) dan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima tersangka yaitu SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan kehilangan anak perempuan, pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB yang terjadi di rumah kontrakan Jl. kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
Setelah itu ada laporan penemuan mayat pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara Desa Cihara Kecamatan Penggarengan Kabupatrn Lebak, Prov. Banten.
“Hari ini Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lima tersangka,” sebutnya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kecamatan Penggarengan, Kabupaten Lebak.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” terangnya.
Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).
“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta,” bebernya.
Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun.
“Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tandasnya.
Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut. Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Bersama SH memesan taksi online (maxim), setelah mendapat telephone dari SH agar tidak dicurigai, mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi.
Pelaku membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kabupaten Lebak serta membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.
SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM, yakni dengan mengambil korban dari rumah, menuju gudang. Kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung.
“Selanjutnya SH memasukan mayat korban ke dalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang. Membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban di sungai daerah Kasemen Kota Serang,” ungkapnya.
EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan mendudukin kepala korban. RH dan SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kabupaten Lebak.
RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban. YH serta UH menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam nopol A 4700 YA mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara Kabupaten Lebak. Selain itu juga membakar tas gunung warna biru (tas yang membungkus mayat,red), lakban, serta sendal korban.
“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban. EM atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp50 juta. YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayat dengan upah Rp100 ribu” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, pakaian dan perhiasan yang digunakan korban, lakban yang terpasang pada wajah korban, 1 buah dus HP ibu korban, 1 buah gunting, 1 buah shock breaker motor, 1 unit SPM merk Yamaha Jupiter MX Nopol B-4563-VSM, 1 unit SPM merk Honda Beat pop Nopol A-4700-YA, 1 unit SPM merk Honda Beat Nopol A-2824-DE, enam unit Hand Phone dan satu buah kunci kamar kontrakan.
Terakhir Kemas menyatakan, atas perbuatannya para tersangka mendapat hukuman pidana.
“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tegasnya. (hum/yad).