SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan BD (27) pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (21/8/24) sekira pukul 18.00 WIB, di dalam kontrakan di Desa Bohong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan tersebut.
“ Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan BD (27),” katanya.
Erlin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, yaitu BD.
Dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, satu paket JNE yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastic putih dibalut lakban warna coklat, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 501,2 gr hingga satu buah handphone merk VIVO.
“Saat interogasi BD mengaku narkotika jenis ganja tersebut didapatk dari akun Instagram @POHON BERINGIN untuk di edarkan atau dijual kembali. Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” tegasnya. (hum/yad).