TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tangerang laksanakan rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, (20/8/24).
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo usai paripurna mengatakan, mengingat masa bakti anggota 2019-2024 tinggal dua minggu lagi, apa yang bisa diselesaikan, akan dimaksimalkan penyelesaian.
“Ya, agggota DPRD 2019-2024, tinggal hitungan minggu bahkan hari mungkina akan paripurna. Sebisamya yang masih bisa dibahas akan diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Pj Wali Kota Tangerang, Dt. Nurdin menyampaikan, Raperda perubahan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, sesuai proyeksi Perubahan APBD 2024 terdiri dari komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan terutama pada akhir tahun.
Disebutkan, Perubahan APBD 2024 dari sisi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,81 triliun atau berkurang sebesar Rp58,72 miliar dari anggaran semula sebesar Rp4,87 triliun.
“Rincian pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp2,28 triliun berkurang menjadi Rp93,22 miliar, dan pendapatan transfer yang bertambah sebesar Rp34,49 miliar, dari anggaran semula Rp2,49 triliun,” jelasnya.
Selanjutnya, Perubahan APBD 2024 dari sisi belanja sebesar Rp4,31 triliun atau berkurang sebesar Rp84,15 miliar dari anggaran sebelumnya Rp4,39 triliun, meliputi belanja modal dan belanja tidak terduga. (jo/mas).