SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/7) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
“Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin.
Imam menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A.
Imam menjelaskan, setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Tersangka juga mengaku bahwa, narkotika jenis sabu tersebut dari bos nya berinisial Imam (DPO). Dimana narkotika tersebut akan dipindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari Imam alias doa ibu..
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” tegasnya. (hum/yad).