SERANG, (B1) – Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan beberapa pejabat utama Polda Banten ikut dalam rangkaian mutasi.
Adapun Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1554/VII/KEP/2024.
1. Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana mendapat jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Metro Jaya digantikan Kombes Pol Andi Herindra Rahmawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinjas Rowatpers SSDM Polri mendapat jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Banten;
2. Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Atot Irawan mendapat jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Sulteng digantikan Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas penyidik kepolisian Bareskrim Polri mendapat jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Banten;
3. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Iman Imamuddin mendapat jabatan baru sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Madya TK. III Divpropam Polri digantikan Kombes Pol Erlin Tangjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Kaltara mendapat jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Banten;
4. Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi dimutasikan sebagai Dirreskrimsus Polda Sulsel digantikan Kombes Pol Yudhis Wibisana sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Banten mendapat jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Banten;
5. Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dimutasikan sebagai Dirreskrimum Polda Banten digantikan AKBP Muhamad Fauzan Syahrir sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar mendapat jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menegah.
“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Banten,” jelas Didik.
Didik juga mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tukasnya. (hum/yad).