SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten pada Selasa (23/7/24).
Diketahui sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 16 April 2024. Pelapor atas nama Sdr. DR (27) melaporkan bahwa dirinya mengalami penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MT (23).
Lokasi kejadian berada di Komp. Ciputat Indah Blok D 14,RT/RW : 03/10 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Senin (8/4/24) lalu.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologinya. Bermula pada November 2023 tsk MT menjalankan bisnis dana pinjangan dgn cara meminjamkan uang pribadinya kepada orang (Nasabah) dengan Bunga sebesar 50% dan dengan Tempo selama 6 hari.
Dimana pada saat itu tersangka mencari nasabah dengan cara memposting status whatsapp, instagram dan facebook. Kemudian pada bulan Januari 2024 tsk memiliki satu member yang investasi atau titip modal kepadanya atas nama AY.
Diketahui AY melihat status di sosial media tersangka, yang berisi bisnis dana pinjaman, sehingga ia menitipkan uangnya kepada tersangka untuk investasi dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 40% setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan.
Setelah itu Bunga yang diberikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo enam hari. Karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi kepada dua kepada tersangma dan kepada investor atau membernya.
“Kemudian tersangka memposting chatingannya dengan AY di beberapa media sosial yang berisi keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya. Karena nilai pinjaman nasabah yang paling besar pada saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tersangka membutuhkan dana yang lebih besar,” terang Kabid.
Kemudian pada saat itu tersangka MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya, dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya. Sejak saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal (member) kepada tersangka, dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang.
“Untuk memudahkan dalam berkomunikasi, tersangka MT membuatkan group whatsapp dengan nama Titip Modal Dapin,” jelasnya.
Selanjutnya Didik menerangkan bahwa, pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tersangka karena melihat postingan dari salah satu temannya yang merupakan member dari tersangka dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman tersebut. Tersangka menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yang akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.
“Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta, sehingga MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu MT meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya. Namun pada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta, dimana saat itu tersangka menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024,” ungkap Kabid Humas.
Dari banyaknya member, MT menyimpan modal tersebut, sementara MT hanya memiliki nasabah 10 orang saja dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. Sehingga MT menggunakan uang dari para membernya untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain.
Akan tetapi ada sembilan member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tersangka karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama.
“Pada tanggal 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi kembali rumah tersangka guna meminta agar tersangka mencetak rekening korannya. Dan setekah rekening koran dicetak, diketahui bahwa tersangka hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654,77. Dimana para member berfikir bahwa tersangka tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah di janjikannya dalam memberikan keuntungan atau memberikan uang yang telah dititipkan kepadanya. Akibatnya pada saat itu tersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang sita diantaranya,
satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama DEVI RAHMAWATI dengan nomor rekening 5505158277 periode April 2024, dua Lembar pernyataan surat perjanjian tanggal 14 April 2024, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama MUTMAINAH dengan nomor rekening 2452477778periode bulan Januari 2024 – April 2024, satu Unit Handphone Vivo Y16 berwarna Hitam dengan IMEI (1) 869018068161936 dan IMEI (2) 869018068161928.
“Saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang, perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P-21 dan telah di lakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten,” tandasnya. (hum/yad).