Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMNASIONALUncategorized

Kronologi Penangkapan Aktor Bollywood Penyelundup Satwa Dilindungi di Soetta

362
×

Kronologi Penangkapan Aktor Bollywood Penyelundup Satwa Dilindungi di Soetta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar kasus penyelundupan hewan dilindungi yang dilakukan oleh seorang aktor sekaligus produser film Bollywood berinisial RM (56).

Example 300x600

Hal itu terungkap saat konferensi pers terkait penggagalan ekspor penyelundupan satwa langka yang berlangsung di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Bandara Soetta, pada Kamis (4/7/24).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, RM ditangkap lantaran menyelundupkan ekspor satwa langka berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-berang.

“Pelaku ini seorang WNA India yang merupakan seorang aktor dan produser film Bollywood,” tandasnya.

Kata Gatot, penindakan dilakukan bermula dari adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang berinisial RM yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air, tujuan Mumbai.

Kemudian, pihaknya melakukan penindakan terhadap koper tersebut dan memanggil RM untuk dilakukan pemeriksaan. Lanjut Gatot, saat dilakukan pemeriksaan, didapati 1 ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil, 1 ekor burung Cendrawasih Botak Papua dan 1 ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino.

“Satwa langka yang disembunyikan didalam koper itu disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan dan mainan anak,” terangnya.

Hewan-hewan tersebut termasuk kedalam Appendix l dan ll Convention on International Trade on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin untuk pengangkutannya. Kemudian hewan tersebut juga dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“CITES ini adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” jelas Gatot.

Berdasarkan keterangan awal, lanjut Gatot, RM mengaku berprofesi sebagai aktor & produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia untuk berlibur. Namun, saat hendak kembali ke India, RM dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di terminal 2 Bandara Soetta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.

“Atas perbuatannya, pelaku RM ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” tuturnya.

Selanjutnya, terhadap barang bukti berupa 2 ekor burung cendrawasih dan 1 ekor berang-berang dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia dan memberantas perdagangan liar terhadap hewan maupun tumbuhan yang dilindungi. Saya juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” tegasnya. (cj).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *