Oleh : Akrom Abdullah.
Transformasi digital Data Pendidikan Islam adalah proses yang diterapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mengintegrasikan teknologi digital di semua program yang terkait dengan Data Pendidikan.
Dengan dasar regulasi yang kuat melalui KMA No.83 Tahun 2022, EMIS menjadi pusat integrasi data pendidikan pada Kementerian Agama. Beberapa langkah strategis dilakukan dalam rangka transformasi digital melalui EMIS 4.0, diantaranya: Infrastruktur berbasis Teknologi Cloud, Arsitektur Aplikasi menggunakan Micro service, EMIS sebagai Ekosistem Digital Data Pendidikan Kementerian Agama, Melakukan Penelitian Akurasi Data Pendidikan Islam, dan Teknologi Cloud
Cloud Computing atau Komputasi Awan adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer dan pengembangan berbasis Internet. Awan adalah metafora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Manfaat dari cloud computing, diantaranya:
1. Skalabilitas, dengan cloud computing penambahan kapasitas penyimpanan data tanpa harus membeli peralatan tambahan, misalnya memory, hardisk dan lain-lain. Penambahan kapasitas disediakan oleh penyedia layanan cloud computing.
2. Aksesibilitas, yaitu data bisa diakses kapanpun dan di manapun, asalkan terkoneksi dengan internet, sehingga sangat memudahkan dalam mengakses data di saat yang penting.
3. Keamanan, yaitu data bisa terjamin keamanannya, karena data disimpan secara aman oleh penyedia cloud computing.
Dimulai pada 2020, EMIS telah melakukan pengembangan sistem dengan menggunakan infrastruktur Cloud yang sebelumnya On-premise, dengan menggunakan Server internal Ditjen Pendis Kemenag yang terletak di gedung EMIS Kementerian Agama Pusat. Pada saat On-premise Server, beberapa kendala sering ditemui, di antaranya: 1) koneksi lemot atau lambat pada saat server banyak diakses user, biasanya terjadi di akhir-akhir masa pendataan; 2) Server down saat gangguan listrik; dan 3) mudah diserang hecker
Kendala-kendala di atas menjadikan masalah yang terus berulang dari tahun ke tahun. Tetapi saat ini hal tersebut tidak ditemukan kembali karena EMIS sudah menggunakan infrastruktur teknologi Cloud.
Arsitektur Aplikasi Gunakan Micro Service
EMIS saat ini yang disebut sebagai EMIS 4.0 menggunakan arsitektur aplikasi berbasis microservices sebelumnya monolithic, di mana metode pengembangan aplikasi dengan membagi prosesnya menjadi unit-unit terpisah. Sehingga, aplikasi dapat di-deploy, dikelola, dan dikembangkan sendiri-sendiri. Pendekatan microservices mengembangkan aplikasi dan perangkat lunak dengan melakukan breakdown pada proses pembuatannya menjadi komponen-komponen yang lebih kecil.
Setiap komponen microservice memiliki fungsi tersendiri dan terdiri dari CPU, environment, dan tim developernya sendiri. Oleh karena itu, setiap komponen microservice memiliki keunikan masing-masing, dan dapat berjalan serta berkomunikasi dengan serangkaian layanan lainnya melalui API.
Dengan aplikasi EMIS 4.0 yang menggunakan arsitektur microservices, setiap modul bisa beroperasi secara terpisah sehingga lebih fleksibel. Saat terjadi bug, hanya modul yang terdampak yang diperbaiki karena tidak mempengaruhi modul lain. Alur kerja microservices ini lebih mudah dipahami karena terpecah menjadi unit yang lebih kecil, dibanding harus mempelajari alur kerja monolitik yang harus dipahami secara keseluruhan. Arsitektur microservices bisa lebih fleksibel untuk dikembangkan sehingga akan lebih maksimal saat mengadopsi teknologi baru sesuai kebutuhan.
EMIS sebagai Ekosistem Digital Data Pendidikan
Dengan mendasarkan kepada KMA 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama, EMIS merupakan Ekosistem Digital Data Pendidikan Kementerian Agama. Dalam KMA tersebut dinyatakan bahwa Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama dikelola oleh EMIS. Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain EMIS yang ada sebelum KMA ditetapkan wajib diintegrasikan dengan EMIS sebelum Desember 2023.
Di sini sangat tegas menunjukkan betapa pentingnya integrasi data pendidikan pada Kementerian Agama yang merupakan wujud nyata dalam upaya mendorong transformasi digital. Caranya, melalui mekanisme pengelolaan data ke dalam EMIS 4.0 dengan melakukan langkah-langkah strategis seperti yang dijelaskan di atas.
Untuk mempercepat proses transformasi digital pada Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, peran pimpinan sangat penting untuk ikut serta menyukseskan khususnya pada satuan pendidikan, mendampingi kerja operator agar menghasilkan data yang semakin valid dan berkualitas. Terkait ini, EMIS 4.0 memiliki istilah 4D (Dukung, Dampingi Demi Data). Perubahan mindset (pola pikir) bahwa tanggung jawab data bukan pada operator, tetapi ada di tangan kepala satuan pendidikan.
Sebagai Ekosistem Data, EMIS 4.0 telah mengintegrasikan sistem pendataan data pendidikan pada Kementerian Agama dalam satu platform. Semua layanan program terkait data pendidikan terintegrasi dengan EMIS. Pemanfaatan data pendidikan untuk berbagai kebutuhan baik oleh eksternal Kementerian ataupun internal Kementerian disediakan oleh EMIS melalui mekanisme komunikasi data yang disepakati.
Integrasi internal Data EMIS di antaranya dengan aplikasi super app Pusaka, EDM-ERKAM, AKGTK, AKMI, BOS, PIP, Sistem IJOP Madrasah, IJOP PD-Pontren, Simba, Sikap, Simsarpras, PDUM, Simpeg, Siaga, Simpatika, dan lain sebagainya. Dengan eksternal Kementerian, terintegrasi dengan Pusdatin Kemdikbud Ristek, PD-Dikti, BPS, KPK, Dukcapil dan sebagainya.
Penelitian Akurasi Data Pendidikan Islam
Untuk mengukur kualitas data EMIS, dilakukan penelitian akurasi data yang programnya diberi nama Audit Akurasi Data. Penelitian dilakukan oleh lembaga independen yang didukung oleh PMU REP-MEQR.
Pada lembaga pendidikan madrasah, akurasi Data total meningkat 22% pada tahun 2023 .
Terwujudnya EMIS 4.0 adalah bukti nyata transformasi digital data pendidikan pada Kementerian Agama yang telah membuat langkah-langkah perubahan yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas data pendidikan yang dapat diandalkan. (**).
Biodata Penulis:
– Kasubtim Datinmas Bidang Madrasah dan PTKI.
– Setditjen Pendis, Koordinator Komponen 4.1 PMU REP-MEQR).