TIGARAKSA, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Jumat (21/6/24). Penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyampaikan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu masyarakat sekitar mengingat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Yang dimana, dampak tanah dari mobil pengangkut tanah itu berceceran di jalan yang menyebabkan jalan menjadi licin. Galian tersebut sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 6 alat berat ekskavator, 10 dump truk, dan 6 armada tronton yang masih beroperasi di lokasi kupasan tanah. Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
“Pada hari Kamis (20/6) lalu kami sudah memberikan peringatan kepada pengusaha kupasan tanahnya. Mereka sudah memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus.
Agus menyebutkan pihaknya akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” tegasnya. (kom/yad).