TIGARAKSA, (B1) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama unsur Polri dan TNI lakukan razia Operasi Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek & Tidak Dalam Trayek, Kamis (20/6/24). Kegiatan itu untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Operasi dilaksanakan di Jalan Pasar Kemis-Cikupa dengan menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang dan orang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam operasi kali ini, kami menindak 13 kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” terangnya.
Operasi yang melibatkan sejumlah personel dari Dinas Perhubungan, Polri, dan TNI ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam penegakan hukum di jalan raya serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi serupa di berbagai lokasi untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tandasnya.
Kendaraan yang melanggar diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan, dikenakan tilang dan pemiliknya diminta segera melengkapi kekurangan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang dan orang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi untuk selalu menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka,” pungkasnya. (kom/yad).