Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

253
×

Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat sebanyak 29.201 jiwa di 29 kecamatan sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Jumlah tersebut sudah mencapai lebih dari 2 persen dari target 617.025 jiwa, sedangkan untuk target nasional sekitar 5 persen dari jumlah yang di targetkan.

Example 300x600

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri upaya yang dilakukan dalam capaian pelayanan 24 administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Serang pihaknya melakukan pemetaan terhadap wajib KTP di sertiap kecamatan dan desa. Kemudian kerja sama dengan lurah melakukan verval (verifikasi faktual) by name by adress bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.

”(Kami juga) melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi anak-anak yang usia 16-17 tahun. IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD,” ungkap Warnerry, melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Senin, (6/5/24).

Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah. Kata dia, meski pihaknya melakukan jemput bola namun masih terdapat kendala dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang sebanyak 1,7 juta jiwa.

”Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget nya masih rendah. tetapi kami tetap optimis dan tetap ikhtiar dengan cara pelayanan jemput bola. Dari kominfo bantu sosialisasikan terhadap warga akan manfaat dari IKD,” jelasnya.

Diketahui, IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Tiga fungsi IKD, meliputi untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD. Kemudian untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data. (kom/ji).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *