SERANG, (B1) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Mengingat, paska hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker.
”Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, pada Rabu, (17/4/24).
Sebelum melaksanakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil pada Selasa 23 April akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.
”Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,” terangnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Kata dia, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut.
”Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,” ujarnya.
Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja.
”Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,” terang Diana.
Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran di anggap warga Kabupaten Serang meski ber KTP diluar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam (6) bulan menetap namun belum mendapatkan pekerjaan. (kom/ji).