TANGERANG, (B1) – Maraknya prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur seharusnya bisa dicegah oleh masyarakat. Jika saja sama-sama peduli dengan lingkungan sekitar, termasuk pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya.
“Pendidikan agama dan Budi pekerti dapat mengajarkan anak tentang perbuatan bagi dan perbuatan buruk yang dilarang oleh agama, sehingga dapat menjadi rambu-rambu bagi anak-anak,” ujar Rudi Erlan, Selasa, (19/4/24), selaku Direktur Eksekutif Civil Servant and Education Watch, menanggapi pengungkapan prostitusi online di Kota Tangerang yang berhasil dibongkar aparat Kepolisian.
Salah satu penyebab terjadi prostitusi online menurut Rudi, karena mudahnya mengakses serta mendapatkan informasi tentang berbagai hal. Sedangkan anak remaja belum kuat dasar-dasar pendidikan agamanya. Disamping itu, faktor lainnya adalah faktor kemiskinan dan mudahnya mendapatkan uang dengan jalan pintas.
“Sehingga memacu anak remaja untuk mencoba-coba, dan hal inilah yang dimanfaatkan oleh para mucikari untuk meraup keuntungan dengan cara prostitusi online. Para mucikari dapat dijerat dengan pasal 297 KUHP dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. atau Anak-anak tersebut adalah korban bujuk rayu dari mucikari,” tandasnya.
slSehingga menurutnya, Pemerintah hendaknya dapat berperan aktif dalam pencegahan kasus prostitusi online ini, khususnya Dinas Kominfo.
Disamping tentunya tindakan tegas dari aparat kepolisian jika mendapati adanya kegiatan prostitusi online di wilayahnya.
“Karena Citra kota Akhlakul Karimah yang selama ini disandang Kota Tangerang dapat ternodai oleh adanya kegiatan prostitusi online di daerah ini. Maka dari itu tanpa adanya kerjasama intansi terkait, prostitusi di Kota Tangerang tidak akan berhenti,” tegasnya .(darjo).