Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Mata Elang Ugal-ugalan Ke Wartawan Divonis Pidana Enam Bulan

325
×

Mata Elang Ugal-ugalan Ke Wartawan Divonis Pidana Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan. Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto.

Example 300x600

Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih saat berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Kedua terdakwa mengaku debt colector dari FIF Finance Tangerang.

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor.

“Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” ujar kepada media, Senin (4/3/24).

Hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut Sangki mengaku masih fikir-fikir. Namun demikian Ia mengaku bukan lama hukuman yang jadi perhatiannya, akan tetapi akan menjadi pelajaran untuj petugas debt collektor agar tidak bertindak sembarangan.

“Biar menjadi efak jera, agar tidak semena-mena,” (cj/yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *