Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Curas

×

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Curas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polres Cilegon laksanakan press conference kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di aula Wicaksana Laghawa pada hari Kamis (29/2/24).

Example 300x600

Disebutkan, pada Jumat tanggal 23 Februari 2024 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon Pimpinan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul blBahri dan Kanit Resmob IPDA Bagus Budi Koncoro Aji, telah engamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Bahwa kurang dari 1 X 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon IPDA Bagus Budi Koncoro Aji telah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan sehingga Korban Meninggal dunia,” kata Kasat.

Syamsul menjelaskan Kronologis kejadiannya tersebur. Pada Kamis (22/2) sekira jam 14.00 Wib, telah datang seorang laki-laki yang mengaku Bernama FK (30) ke kontrakan korban yang beralamat di jalan Sumedang no 39 Bendungan Kecamatan Cilegon kota Cilegon. Sebelumnya pelaku sudah pernah minta pijit kepada korban tetapi korban tidak mengenal nya begitu dekat.

“Setelah korban memijit saudara FK (30) ternyata pelaku hendak memiliki perhiasan korban dengan cara memaksa korban untuk menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku. Korban melawan dan pelaku kemudian menusukkan pisau pada korban di bagian perut sebelah kanan. Pelaku berhasil mengambil perhiasan Kalung,gelang dan cincin,” terangnya.

Korban NN (46) warga Komp.BBS II jln.flamboyan raya no.66 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Kota Cilegon

Pelaku FK (30),Linkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Atas informasi dari masyarakat pada Jumat (23/02) sekira pukul 06.00 wib, gabungan Tim unit 1 Pidum dan Resmob Polres Cilegon berhasil mencari persembunyian pelaku.

FK berhasil ditangkap di Lingkungan Ketileng Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Kemudian setelah dilakukan pengintaian Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 07.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi di akui oleh pelaku FK (30) bahwa dirinya benar melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban saudari Neni Triyana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang di lakukan oleh pelaku FK,” jelasnya.

Syamsul menyatakan setelah dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti.

Setelahnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga ditemukan barang bukti berupa, pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban serta perhiasan emas imitasi, cincin, kalung, dan gelang milik korban yang berhasil di ambil oleh pelaku.

“Pelaku berikut barang bukti di bawa ke polres cilegon untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan Satu unit Motor merk Honda beat Warna hitam, Satu buah pisau, Tiga buah emas imitasi Gelang,kalung,dan cincin dan Satu buat jaket yang dipake pelaku

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap FK (30) adalah pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus)

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post