SERANG, (B1) – Bidkeu Polda Banten laksanakan sosialisasi Bidang Keuangan Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 tahun 2023 di Rupatama Polda Banten pada Jumat (23/2/24).
Kegiatan dipimpin oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, didampingi Kasubiddalverif Bidkeu Polda Banten dihadiri oleh Penyuluh Fungsional Ahli Muda Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat Penata TK I Slamet Riyanto, para Kasikeu, Kaurkeu dan Kasium Satker Jajaran Polda Banten.
“Dilaksanakannya kegiatan ini dengan tujuan memberikan edukasi perpajakan bagi pengelola keuangan yang terlibat langsung dalam penghitungan pemotongan PPH 21 terhadap penghasilan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap pada satuan kerja di lingkungan Polda Banten,” terang Kabidkeu.
Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintahan secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.
Diakhir, Kabidkeu berharap agar seluruh Kasikeu/Kaurkeu/Kasium untuk bersama-sama menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas agar kita semua dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan berupa laporan pajak wajib pajak dengan baik, benar, dan tepat waktu. (hum/sus).