SERANG, (B1) – Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai 89,28 kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam penilaiamn kepatuhan standar pelayanan publik. Nilai tersebut naik 10,25 poin jika dibandingkan tahun 2022 yang berada pada 79,01 poin.
Penilaian tersebut disampaikan langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi pada kegiatan di Aula Tb Suwandi, Setda Pemkab Serang, Selasa (23/1/24).
“Peningkatan 10 poin, ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar kepatuhan yang ada,” kata Fadli kepada wartawan.
Menurut Fadli, Pemkab Serang masih bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Caranya, perkuat standar pelayanan, penuhi sarana prasarana, dan konsisten menjalankan.
“Setiap pengaduan diterima, dicatat, dan dijadikan perbaikan ke depan,” tandasnya.
Tujuan penilaian ini, kata Fadli, dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Apalagi, lanjutnya, Pemkab Serang sudah ada memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman sehingga bisa optimal dalam proses pendampingan.
Apakah penilaian Ombudsman berdampak pada reward terhadap pemerintah daerah? Fadli menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
“Namun yang kami dengar, tahun depan, standar kepatuhan ini salah satu indikator penilaian Bappenas,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Masih banyak yang harus disempurnakan, semua OPD nilainya harus di atas 80,” ujarnya.
Tatu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Serang. Mulai dari standar pelayanan hingga sarana prasarana.
“Supaya semua punya standar, kita harus kerja sama dengan ombudsman,” ujarnya.
Menurut Tatu, tuntutan masyarakat akan pelayanan pemerintah akan semakin tinggi.
“Mau tidak mau, masyarakat akan naik terus tuntutannya, minta cepat dan lebih baik. Kita harus mengimbangi. Karena tugas kita adalah melayani masyarakat,” tukasnya. (kom/ji).