Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Unit Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Curanmor

132
×

Unit Reskrim Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, Polda Banten ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Example 300x600

Pada saat press conference kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Fauzan Afifi menjelaskan hal tersebut.

“Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : A-2520-SJ yang terjadi pada Senin 13 November 2023 sekira jam 17.15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,” kata Fauzan.

Pelapor atas nama Sahrul Maulana (19) alamat Lingkungan Temugiring Kelurahan Dringo Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon

Pelaku Curanmor K (42) warga
Kampung Benda Baru Desa. Rawarenges Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dan pelaku JS (41) Linkungan Kubang menyawak Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Kompol Fauzan menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik Sahrul yang hilang di wilayah hukum Polsek Ciwandan, saat ini berada di daerah Mancak Kabupaten Serang yang selanjutnya unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Saudara RA berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, setelah dilakukan pencocokan noka nosin sepeda motor di temukan Noka dan Nosin sudah dalam keadaan rusak dan tidak terbaca.

“Berdasarkan hasil keterangan dari Saudara RA (30), bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dibeli dari pelaku K seharga Rp3.500.000 kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku K Alias Dani (42) di rumah kontrakan yang beralamat di lingkungan Sumber batu Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Selanjutnya hasil introgasi terhadap pelaku K bahwa pencurian dilakukan bersama dengan pelaku AS (41) yang selanjutnya di lakukan pengembangan pencarian pelaku AS kurang lebih selama 3 jam pelaku pelaku AS berhasil diamankan di rumah kontrakanya,” terang Fauzan.

Fauzan menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua buah kunci leter T, 1 buah obeng warna merah putih & kunci inggris yang digunakan oleh pelaku untuk menghapus atau merusak nomor mesin & nomor kerangka sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat Nomor.

“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RA dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (hum/yad).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *