SERANG, (B1) – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah, yang berlokasi di Kp. Sarimulya Kelurahan Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis (14/12/23).
Didik mengungkapkan bahwa, saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” terangnya.
Terakhir Didik menyampaikan bahwa, akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.