LEBAK, (B1) – Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari Pelaku RM (26) Warga Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Evernext, 236 butir obat jenis Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp15 ribu dan satu pack plastik bening.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Selasa, (12/12/23).
Ngapip menerangkan terkait penanganan pelaku. Pelaku RM (26) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Selasa (05/12/2023) di sebuah rumah di Kp. Binaya Ds. Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terangnya.
Terakhir Kasat Resnarkoba menegaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah ,” tegasnya. (hum/sus).